Blog

Bagaimana Cara Mengurus Perizinan Usaha untuk Bisnis? Ikuti Langkah-Langkah Berikut!

Saat ini peluang memulai bisnis semakin beragam. Apalagi dengan adanya berbagai platform online yang memudahkan pelaku bisnis. Namun, yang juga perlu diingat adalah pelaku bisnis memiliki kewajiban untuk memiliki izin usaha. Tujuan dari izin usaha ini adalah tak lain untuk mendata, memantau, dan memberikan fasilitas kepada seluruh jenis bisnis sekaligus menghindari terjadinya masalah-masalah yang tidak diinginkan.

Bagi kamu yang ingin atau baru memulai bisnis, salah satu yang penting untuk dimiliki adalah NIB (Nomor Induk Berusaha). Apabila sudah memiliki NIB, pelaku usaha tidak perlu lagi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan angka Pengenal Impor (API) apabila usahamu melakukan kegiatan impor. 

Berikut langkah-langkah mengurus NIB secara online untuk mendapatkan izin usaha bagi bisnismu. 

Baca juga: 4 Undang-undang Mengenai Perdagangan yang Wajib Diketahui Pebisnis Online

Mendaftarkan Akun di Sistem OSS

Untuk mendaftar akun, kamu tinggal mengakses situs resmi OSS (Online Single Submission) kemudian mengisi form pendaftaran. Pada form pendaftaran akan diminta sejumlah data diri seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), tanggal lahir, nomor hp, alamat email, dan lainnya. 

Setelah mengisi seluruh data yang diperlukan, setujui syarat dan ketentuan kemudian klik submit. Jangan lupa untuk melakukan verifikasi akun via email yang kamu gunakan untuk mendaftar. Setelah verifikasi berhasil, tandanya akun kamu sudah aktif dan bisa digunakan.

Isi Data Usaha

Setelah akun aktif, kembali login dan pilih ‘Perijinan Mikro’ kemudian klik ‘Pengajuan Baru’. Isi seluruh data pribadi maupun usaha yang diperlukan mulai dari nama, NIK, alamat tempat tinggal, bidang usaha, NPWP pelaku usaha, nomor kontak usaha, dan lain-lain. Pastikan seluruh data diisi sudah lengkap dan benar. Setelahnya, klik tombol simpan data agar seluruh data yang kamu telah isi tidak hilang.

Baca juga: 3 Dokumen Legalitas Bisnis yang Harus Dimiliki Bisnis Online

Unduh NIB

Langkah terakhir yang perlu dilakukan adalah mengunduh NIB. Klik ‘Simpan dan Lanjutkan’ kemudian pilih data usaha dan klik ‘Proses NIB’. Dari sini, kamu sudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Selain NIB, kamu juga bisa mendapatkan sejumlah dokumen lain seperti NPWP Badan atau Perorangan jika kamu belum punya, Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, dan Izin Usaha, misalnya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Selain itu, sebelum mengurus NIB ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pastikan laporan pajakmu sudah rapi apabila ada. Selain itu, pastikan juga tempat usaha sudah memiliki izin jika kamu memiliki toko atau kantor fisik. Terakhir, pastikan usaha yang dijalankan tidak merugikan lingkungan.

Baca juga: SIRCLO Dukung UMKM dan Brand Lokal melalui Program #MulaiSekarang

Adanya Nomor Induk Berusaha (NIB) memungkinkan pengusaha untuk mendapatkan izin dan dokumen legalitas lainnya dengan lebih mudah dan efisien waktu. Memiliki izin juga memudahkan kamu untuk melakukan kerjasama proyek dan mendapatkan akses ke berbagai fasilitas dari program pemerintah.

Kamu pebisnis yang sedang memilih platform untuk berjualan online? Kamu bisa memilih solusi teknologi yang terjangkau dari SIRCLO melalui program #MulaiSekarang! Berjualan dengan website mulai dari Rp 275,000 per bulan. Dengan menjadi pengguna SIRCLO, kamu bisa mendapatkan potongan biaya dari Rekan Legal untuk layanan pengurusan dokumen legal seperti NIB dan IUMK mulai dari Rp 299,000 juga loh! Penawaran ini berlaku hingga 31 Desember 2020.

To SIRCLO, the success of your online business is a priority.

Start your success story now!