IUMK atau izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) menurut Perpres No.98 Tahun 2014, merupakan suatu tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha atau kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar. Tanda ini merupakan suatu legalitas yang sah secara hukum dan proses pendaftaran izinnya pun tanpa dipungut biaya.
Sejauh ini, masih banyak pelaku UMKM yang belum peduli terhadap izin usahanya. Mereka masih menganggap hal tersebut belum perlu segera dilakukan. Padahal sekarang ini menurut Kementerian Koperasi dan UMKM sudah ada sekitar 3,79 juta UMKM yang sudah bergerak ke ranah digital. Lantas, IUMKM ini sebenarnya penting atau tidak untuk dilakukan pelaku usaha? Simak ulasan berikut.Â
Manfaat Memiliki IUMKM
Proses pendaftaran izin UMKM tidak rumit. Cukup izin langsung ke kantor kecamatan atau mendaftar secara online lewat website melalui lembaga Online Single Submission (OSS). Ragam manfaat yang dapat dirasakan pelaku UMKM akan didapatkan saat UMKM-nya sudah terdaftar seperti berikut.
- Mendapatkan Perlindungan Hukum
Legalitas suatu badan usaha dalam bentuk selebaran ini akan menjadi payung hukum yang kuat jika suatu saat terjadi kisruh yang menyeret UMKM yang kamu miliki
- Kemudahan Bekerja Sama
Banyak beberapa pihak yang ingin bekerjasama biasanya ingin melihat prospek usaha kedepannya dan legalitas izin usaha agar lebih terpercaya untuk membangun relasi untuk jangka waktu lama.
- Bisa Mendapatkan Pendampingan
Beberapa pihak, entah itu dari sektor pemerintahan atau swasta kerap kali memberikan dukungan kepada pelaku UMKM untuk mengembangkan bisnisnya. Ada bantuan yang sifatnya pengembangan skill sampai bantuan keuangan.
- Kemudahan Pembiayaan
Dengan memiliki legalitas perusahaan yang sah secara hukum, pihak bank dan non bank yang disasar pun akan lebih percaya dan berani untuk memberikan modal pinjaman.
Baca juga: 5 Keunggulan Menggunakan Chat Commerce
Syarat dan Jenis UMKM Mendaftarkan Izin
Adanya suatu izin UMKM tentu ada syaratnya. Tidak semua UMKM bisa membuat izin jika tidak sesuai kriteria yang ditentukan. Untuk pelaku UMKM baru rasanya hal ini perlu diperhatikan agar mengetahui kapasitas usaha yang dimiliki dan kewajiban mengenai izin UMKM.
- Usaha Mikro
Kriteria usaha mikro diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2008 yang menyebutkan ciri-cirinya dengan memiliki kekayaan bersih paling banyak sebesar 50 juta rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak sebesar 300 juta rupiah
- Usaha Kecil
Sedangkan usaha kecil yang diatur dalam undang-undang yang sama menyebutkan bahwa kekayaan bersih lebih dari 50 juta rupiah sampai dengan paling banyak 500 juta rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 300 juta rupiah sampai dengan paling banyak 2,5 miliar rupiah.
Berdasarkan kriteria-kriteria diatas, konklusi dari semua jenis usaha yang berkekayaan dibawah 50 juta rupiah atau penjualan tahunan di bawah 300 juta rupiah maka tergolong UMK dan wajib memiliki IUMK. Selain itu untuk usaha dengan kekayaan diatas 500 juta rupiah atau hasil penjualan berada di atas angka 2,5 miliar rupiah sudah berhak memiliki izin usaha yang berbeda, yakni bernama SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) karena sudah tergolong usaha menengah dan besar. Jadi setiap UMKM memiliki kriteria tersendiri untuk tidak perlu memiiki izin, memiliki izin, sampai perlu memiiki izin usaha perdagangan atau SIUP.
Baca juga: Mulai Usaha Dengan Modal Rp 0,-
Kerugian Jika Tidak Memiliki IUMKM
Terdapat beberapa kerugian jika UMKM belum memiliki IUMKM. Kerugian ini mulai dari hal sederhana sampai hal vital dalam keberlangsungan bisnis. Diantaranya:
- Tidak Memiliki Identitas
Identitas merupakan hal penting dalam dunia bisnis. Dengan tidak adanya identitas resmi berupa nama UMKM yang terdaftar maka rentan untuk mengalami masalah atau konflik di masa yang akan datang.
- Lebih Sulit Dipercaya Konsumen
Konsumen mana yang akan datang ketika suatu unit usaha tidak memiiki nama yang bisa dipercaya? Konsumen menginginkan tanggung jawab dan keresmian suatu badan usaha. Dengan tidak memiliki izin usaha mikro kecil menengah, maka UMKM akan sulit dipercaya konsumen.
- Mendapatkan Jaminan Perlindungan Tempat
Sering kali kita melihat beberapa tempat digusur secara sepihak oleh aparat berwajib karena tidak memiliki izin tempat dan izin menjalankan suatu usaha. Dengan begitu UMKM yang menjalankan bisnis tanpa IUMKM akan merasa tidak aman setiap harinya.
Banyak pelaku UMKM semasa pandemi ini mengalami kesulitan untuk menjual produk mereka, SIRCLO Store bekerjasama dengan WhatsApp mengajak para pemilik bisnis untuk berkembang dengan mengikuti kelas mentoring #PastiPrioritas. Untuk informasi mengenai mentoring silahkan klik di sini.
Program Gebyar Akhir Tahun kamu berkesempatan memenangkan 2 sepeda motor, 5 laptop, 5 smartphone, serta 60 voucher langganan SIRCLO Store dan voucher belanja. Dapatkan hadiahnya dengan bergabung bersama SIRCLO Store.
Related posts:
Kemeriahan Harbolnas 12.12 kemarin turut diramaikan dengan berbagai program dan promo dari marketpla...
Di tengah pandemi Coronavirus yang melanda dunia, bisnis offline maupun online mengalami penurunan. ...
Serunya berjualan online bisa membuat para penjual yang tadinya iseng-iseng menjadi serius untuk men...